Satresnarkoba Polres Sawahlunto Tangkap Pelaku Narkotika di Pinggir Jalan Taratak Capo, Talawi
Satresnarkoba Polres Sawahlunto Tangkap Pelaku Narkotika di Pinggir Jalan Taratak Capo, Talawi

Humas Res Sawahlunto- Satresnarkoba Polres Sawahlunto kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa malam, (5/08/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria dewasa yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial RA alias RIDO (30), seorang buruh harian lepas, ditangkap saat berada di pinggir jalan Dusun Taratak Capo, Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat.

Dalam penangkapan tersebut, Personil Sat Resnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu, dibungkus plastik klip bening dan lakban putih, 1 unit sepeda motor Suzuki Nex warna putih-hitam dan 1 unit handphone REDMI 6A warna gold beserta SIM card aktif.

Dihadapan empat saksi, termasuk dua anggota Polri dan perangkat desa, pelaku mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sawahlunto Akbp Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Akp Taufik, S.H. saat memimpin penangkapan menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen jajaran dalam menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sawahlunto. Kami akan terus bergerak untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Pelaku RA alias RIDO beserta Barang bukti telah diamankan di Polres Sawahlunto untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kini, Ra alias Rido harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," Ungkapnya

Akp Taufik mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba dengan cara tidak takut melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

"Mengawasi pergaulan anak dan remaja agar tidak terjerumus dalam bahaya narkoba, serta Mendukung kegiatan edukasi dan pencegahan narkoba yang digagas oleh kepolisian atau lembaga terkait," Tambahnya

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif menjadi mata dan telinga kami. Laporkan bila ada kecurigaan. Bersama, kita bisa mewujudkan Sawahlunto bebas narkoba,” pungkasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa kepolisian terus bekerja keras memberantas narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting untuk menjaga kota warisan dunia ini tetap bersih, aman, dan generasi mudanya bebas dari racun narkotika.