Humas Res Sawahlunto- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sawahlunto berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu pada Senin malam (23/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan ini berlangsung di sebuah rumah milik inisial OT alias Siok yang berlokasi di Dusun Siambalau, Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Taufik, S.H., yang dengan sigap merespons laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah inisial OR alias Siok, 44 tahun, pekerjaan sopir, berdomisili di Dusun Siambalau, Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto dan inisial FN alias Feno, 31 tahun, wiraswasta, beralamat di Dusun Talao, Desa Kumbayau, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.
Kasat Narkoba Polres Sawahlunto Akp Taufik, S.H. Menyampaikan "Kedua pelaku ini bukan merupakan target operasi (Non TO) dalam Operasi Antik Singgalang Tahun 2025, yang menandakan penangkapan ini berdasarkan informasi intelijen dan laporan masyarakat,"
"Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat sekitar pukul 18.00 WIB, mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Talawi. Dengan cepat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian," Ujarnya
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah kaca pirek, 1 buah bong, 1 unit handphone merk iPhone 13 Pro Max beserta sim card nomor.
Terhadap pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," Ucap Kasat Narkoba
Semua barang bukti berikut kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Sawahlunto untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba AKP Taufik, S.H., mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. "Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi masa depan generasi muda dan keselamatan masyarakat," ujarnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto tidak pernah lengah dalam melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kota Sawahlunto. Diharapkan kerjasama dari masyarakat semakin erat untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari narkoba.