Sat Reskrim Polres Sawahlunto Berhasil Menangkap Tersangka Pelaku Penipuan dan Penggelapan
Sat Reskrim Polres Sawahlunto Berhasil Menangkap Tersangka Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Humas Res Sawahlunto – Tim Operasional (Opsnal) Satreskrim Polres Sawahlunto yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim, Ipda Oktavianus Rora, S.H., berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. 

Kapolres Sawahlunto Akbp Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Al Am'ar Faradhyba, S.Trk menyampaikan "Tersangka yang dikenal dengan inisial 'YA' atau panggilan Cece, berhasil ditangkap pada Jumat (09/05/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di perumahan Bida Asri 3 Blok D1 No 22, Kelurahan Nongsa, Kecamatan Batu Besar, Kota Batam,"

"Penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan baik secara online maupun konvensional oleh pihak kepolisian. Informasi yang didapatkan menyebutkan bahwa tersangka diduga berada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau," Ucapnya 

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Sawahlunto melalui Kasat Reskrim memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto dibackup Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang langsung bergerak menuju lokasi yang terletak di Bida Asri 3 Blok D1 No 22, Kelurahan Nongsa, Kecamatan Batu Besar, Kota Batam," Ujar Kasat Reskrim

"Sesampainya di lokasi, kedua tim berhasil menemukan tersangka yang tengah berada di rumah tersebut. Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan dan dibawa menuju Polres Sawahlunto. Saat diperiksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya," Lanjutnya

Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Sawahlunto. Keberhasilan penangkapan ini membuktikan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat.

"Untuk tersangka inisial 'YA' atau panggilan Cece kita jerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun penjara." Ungkap Iptu Al Am'ar Faradhyba, S.Trk