Humas Res Sawahlunto- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (SatresNarkoba) Polres Sawahlunto menangkap lima orang pelaku tindak pidana diduga jenis shabu di sebuah rumah yang berada di Dusun Sawah Liat Desa Sijantang Koto Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto, Kamis (01/05/2025) pukul 14.00 wib.
Kapolres Sawahlunto Akbp Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Akp Taufik, S.H. mengatakan "Penangkapan 5 (lima) orang pelaku berbekal informasi masyarakat bahwa ada sekelompok remaja diduga sedang menggunakan narkoba disebuah rumah di Dusun Sawah Liat Desa Sijantang Koto Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto,"
"Berbekal informasi tersebut jajaran SatresNarkoba lansung bergerak ke lokasi itu, sesampainya disana diamankan 3 (tiga) orang lelaki dewasa, setelah dilakukan interogasi awal diketahui berinisial 'MNY' (27th, Sopir, Desa Talawi Mudiak Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto), inisial 'MF' (19th, Mahasiswa, Desa Talawi Hilie Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto) dan ketiga inisial 'WS' (23th, Wiraswasta, Desa Talawi Mudik Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto)," Tuturnya
Akp Taufik menambahkan "Dari keterangan ketiga pelaku bahwa masih ada satu lagi pelaku penyalahgunaan narkoba sehingga Satuan SatresNarkoba mencari dan berhasil mengamankan kembali seseorang berinisial 'ASR' (18th, Pelajar, Desa Sijantang Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto),"
'ASR' dibawa kembali untuk disatukan dengan 3 (tiga) orang pelaku penyalahgunaan diduga jenis shabu dirumah Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebelum dilakukan upaya pengeledahan di rumah itu, Jajaran SatresNarkoba menghubungi perangkat desa setempat," Sebutnya
Kasat Narkoba menjelaskan "Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa serta masyarakat setempat, Personel SatresNarkoba berhasil mendapatkan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis shabu sisa pakai yang dibungkus dengan plastik klip bening, dan alat hisap shabu,"
"Kemudian keempat pelaku tersebut mengakui bahwa kamar tersebut dan semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik inisial 'FS' tanpa menunggu lama anggota Opsnal SatresNarkoba menangkap 'FS' (30th, Transportasi, Desa Sijantang Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto) di sebuah bengkel motor," Lanjutnya
"Ditangan 'FS' diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone, uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Terhadap kelima pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dilakukan penyitaan dan dibawa ke Polres Sawahlunto untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," Ucap Kasat Resnarkoba
"Terhadap pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," Pungkas Akp Taufik