Sat Resnarkoba Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu di Jalan Lintas Sumatera
Sat Resnarkoba Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu di Jalan Lintas Sumatera

Humas Res Sawahlunto- Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto kembali melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang laki - laki dewasa yang merupakan pelaku tindak Pidana diduga Narkotika Jenis shabu.

Penangkapan tersebut berlokasi di pinggir jalan Lintas Sumatera depan Rumah Makan Salero Kampuang Dusun Sawah Tambang Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto, Minggu (13/04/2025) pukul sekira pukul 16.30 wib.

Kapolres Sawahlunto Akbp Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Resnarkoba Akp Taufik, S.H. menjelaskan "Pelaku ditangkap saat melintas mengunakan Sepeda Motor Honda merek Beat Pop Nopol BA-2727-CK tepatnya di depan Rumah Makan Salero Kampuang Dusun Sawah Tambang Desa Muaro Kalaban,"

"Ketika dilakukan interogasi diketahui pelaku berinisial 'AS' 23 tahun, beralamat di Jorong Tanjung Pauh Kenagarian Muaro Bodi Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat," Ucapnya

Ia menjelaskan "Saat Penggeledahan ditemukan Barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang disimpan didalam kotak rokok merk L.A ICE warna ungu,"

Akp Taufik menambahkan "Dihadapan personil Sat Resnarkoba dan para saksi-saksi pelaku 'AS' mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya,"

"Kemudian terhadap pelaku 'AS' dan barang bukti tersebut

dibawa dan diamankan ke Polres Sawahlunto untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," Ujarnya

"Terhadap pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," Ucap Kasat Narkoba

Adapun barang bukti yang disita yaitu 1 ( satu) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening, 1 (satu) unit sepeda motor merk BEAT POP Nopol BA-2727-CK, 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX warna hitam, dan Uang tunai sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah.