Humas Res Sawahlunto- Sempat membuang barang bukti yang narkotika jenis sabu 2 (dua) orang laki-laki dewasa diduga pelaku tindak Pidana diduga Narkotika Jenis shabu ditangkap Sat Resnarkoba (Satuan Reserse Kriminal Narkoba) Polres Sawahlunto, Sabtu (12/04/2025) sekira pukul 19.45 wib
Kapolres Sawahlunto Akbp Purwanto Hari Subekti, S.Sos Melalui Kasat Resnarkoba Akp. Taufik, S.H. Mengatakan "Kedua Pelaku yang berinisial 'DMHP', 19, Pelajar, Desa Talawi Mudiak Kec. Talawi dan 'MR', 19, Pelajar, Desa Talawi Mudiak Kec. Talawi Kota Sawahlunto ditangkap di pinggir jalan dusun selingkung desa bukik gadang kecamatan talawi Kota Sawahlunto,"
Akp Taufik menyebutkan "Ketika dilakukan penangkapan kedua pelaku sedang mengendarai sepeda motor dengan kendaan berbonceng tiga, yang di kendarai oleh 'MR' dengan membonceng 'DMHP' duduk dibelakang dan inisial (dalam Lidik) duduk ditengah,"
"Saat dibuntuti, Personil SatresNarkoba melihat pelaku 'DMHP' membuang sesuatu ke pinggir jalan. Setelah sepeda motor yang dikendarai pelaku tersebut berhasil dihentikan, 1 (satu) orang pelaku inisial (dalam lidik) berhasil melarikan diri," Ucap Mantan Kasi Humas Polres Sijunjung itu
"Petugas SatresNarkoba lansung melakukan interogasi, kemudian pelaku 'DMHP' mengakui bahwa dia membuang 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ke pinggir jalan tersebut," Tutur Kasat Narkoba
Ia menambahkan "Kemudian dengan didampingi saksi-saksi di TKP beserta salah seorang perangkat desa, Anggota Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto lansung mencari dan mengamankan barang bukti shabu yang dibuang tersebut,"
"Dihadapan petugas kedua pelaku 'DMHP' dan 'MR' mengakui bahwa shabu tersebut mereka bawa dari daerah Setangkai kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumbar. Kemudian terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sawahlunto untuk pengusutan lebih lanjut," Sebutnya
"Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," Ungkapnya