Sat Reskrim Res Narkoba Tangkap Di Duga Pelaku penyalahgunaan diduga Narkotika Jenis Shabu
Sat Reskrim Res Narkoba Tangkap Di Duga Pelaku penyalahgunaan diduga Narkotika Jenis Shabu

Humas Res Sawahlunto- Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Sawahlunto menangkap salah seorang yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan jenis Shabu bertempat di Pinggir Jalan Pasar Remaja Kelurahan Pasar Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto, Minggu (03/11/2024) pukul 13.00 Wib.

Kapolres Sawahlunto Akbp Purwanto Hari Subekti, S.Sos Melalui Kasat Resnarkoba Akp. Taufik, S.H. mengatakan "Penangkapan diduga pelaku berawal dari proses pengembangan penyelidikan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi inisial 'JW' yang sudah diamankan di rumah tahanan Polres Sawahlunto,"

'JW' merupakan seorang target operasi dari jajaran Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto, jadi ketika mendapatkan informasi bahwa saudara 'JW' telah diamankan jajaran Satreskrim pada hari Sabtu (02/11/2024) malam, maka kami melakukan pengembangan dan pemeriksaan didapatkan informasi bahwa pernah memakai dan membeli Shabu kepada 'IS',"

"Dari hasil pemeriksaan terhadap 'JW' maka kami Sat Resnarkoba bergerak cepat mengejar seorang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial 'IS', 41 tahun, Wiraswasta, beralamat di Belimbing Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto,"

"Saudara 'IS' ditangkap pada hari Minggu (03/11/2024) di pinggir jalan Pasar Remaja Kelurahan pasar Kecamatan lembah Segar Kota Sawahlunto. Saat dilakukan interogasi dia mengakui sebagai penyalahguna narkotika jenis shabu, selanjutnya dilakukan pemeriksaan urine di RSUD Kota Sawahlunto dengan hasil POSITIF narkotika jenis shabu,"

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah 'IS',  namun tidak ditemukan barang bukti narkotika. Kemudian terhadap tersangka dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Sawahlunto untuk proses penyelidikan lebih lanjut,"

"Barang bukti yang di amankan 1 (satu) buah hasil Pengecekan Urine Tersangka di RSUD Kota Sawahlunto dengan hasil Urine POSITIF shabu,"

"Terhadap terduga pelaku 'IS' disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa setiap penyalahguna narkoba golongan 1 yang menggunakannya untuk diri sendiri dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun."